Yayasan Pundi Amal Bakti Ummat (PABU)

Zakat Fitrah 1443H

Zakat Fitrah 1443H

Yayasan Pundi Amal Bakti Ummat (PABU)

Jawa Barat - Bekasi
Jl. Raya Ratna Rt 03/02 No. 84 D Kel. Jati Kramat, Kec. Jati Asih, Kota Bekasi Jawa Barat 17421

Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra,

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa

PABU INDONESIA akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik, termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19.

Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
(Sumber: Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014, SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022, Hadist Riwayat Bukhari Muslim, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).

Yuk, Sempurnakan Ramadhanmu Dengan Membayar Zakat Fitrah di PABU:

1. Klik tombol “Bayar Zakat

2. Hitung Zakat Fitrah Terlebih Dahulu Lalu, Masukan Nominal Sesuai Dengan Yang Ada Di Kalkulator Zakat

3. Pilih metode pembayaran GO-PAY atau transfer Bank (transfer bank BNI, Mandiri, BCA, BRI, BNI Syariah, atau kartu kredit) dan transfer ke no. rekening yang tertera.

Tidak hanya berzajat, teman-teman juga bisa berdonasi atau membantu dengan cara menyebarkan halaman galang dana ini ke orang-orang terdekat agar semakin banyak orang yang ikut membantu.

Jika ada pertanyaan mengenai penggalangan dana ini, teman-teman bisa menghubungi Yayasan Pundi Amal Bakti Ummat di

Wa Center= 085781652960

Website: https://pabu.or.id

Terimakasih atas doa, dukungan dan bantuannya, semoga Tuhan membalas semua kebaikan Sahabat Dermawan.

 

Tidak ada Distribusi

5 Dec 2022

Test tracker
Rp 50.000

5 Dec 2022

Test tracker
Rp 10.000

1 May 2022

Noni rahayu pujiastuti

"- noni rahayu pujiastuti binti sunaryo - kaliluna iskarima alqarni binti riska supyansiah"

Rp 91.000

1 May 2022

Saparudin mappa
Rp 45.500

1 May 2022

Fenny Rahayu

"M9h8n diterima zakat fitrah atas nama Fenny Rahayu Binti Idral Aidil Adham bin Idral Nuswirta bin Mahyoedin"

Rp 150.000

1 May 2022

Saparudin mappa
Rp 45.500

27 Apr 2022

Ghifari Ganefianto
Rp 45.500