Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra,
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Untuk informasi dan donasi online:
1. Kunjungi www.donasi.pabu.or.id, Menu Donasi
2. Pilih program “Yuk Bersihkan Diri Dengan Zakat Fitrah”
3. Klik tombol “DONASI SEKARANG”
4. Masukkan nominal donasi
5. Pilih metode pembayaran melalui Midtrans, BRI, BNI, BCA, Mandiri, Muamalat
6. Transfer ke nomor rekening yang tertera
7. Konfirmasi Ke WA Center Kami
PABU – Pundi Amal Bakti Ummat
WA Center: 0812-8446-0313
Belum ada berita terbaru
12 May 2021 Anonimorang |
Rp 225.425 |
|
12 May 2021 Anonim |
Rp 100.302 |
|
11 May 2021 Anonimorang |
Rp 50.035 |