Puasa di bulan suci Ramadan merupakan suatu kewajiban yang harus dijalankan bagi setiap umat Muslim sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Namun, ada beberapa pengecualian bagi orang yang tidak berpuasa dan bisa diganti dengan membayar Fidyah.
“Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain”. (QS. Al Baqarah: 185)
Puasa yang kita tinggalkan wajib kita ganti di hari lain setelah bulan Ramadhan. Lalu bagaimana dengan yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan juga tidak mampu qodho?
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184)
Ketentuan membayar fidyah bagi orang yang tidak mampu melaksanakannya disepakati oleh para ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah bahwa fidyah dalam puasa dikenai pada orang yang tidak mampu menunaikan qodho’ puasa. Diantaranya orang tua yang sudah tidak mampu berpuasa, orang sakit yang sakitnya tidak kunjung sembuh.
HUKUM MEMBAYAR FIDYAH
Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah (yaitu) membayar makan satu orang miskin.” (QS Al-Baqarah: 184)
***
Membayar hutang puasa dengan fidyah yaitu memberi makan satu orang miskin ini dilakukan sebanyak tiga kali sehari, sesuai dengan jadwal makan pada umumnya. Selain dengan memberikan makan, fidyah juga dapat dilakukan dengan memberi uang tunai. Pemberian uang tunai ini disesuaikan dengan harga 1 mud beras tiap sekali makan.
CARA MENGHITUNG FIDYAH
Besaran fidyah yang perlu dibayarkan minimal sebesar 1 mud, atau setara dengan ¾ liter makanan pokok. Ada pula ulama yang mengatakan, besaran fidyah sebanyak 2 mud atau setara 1,5 kg makanan pokok.
Ada pula yang mengatakan sebanyak 1 sha’ atau setara dengan 2,75 liter makanan pokok. Namun, lebih baik membayarnya dengan memberikan makan orang miskin cukup untuk sehari makan (3x sehari) dengan porsi yang cukup mengenyangkan.
Jadi fidyah disesuaikan dengan harga satu porsi makanan yang standar yang berlaku. untuk nominal fidyah di Rumah Zakat Rp45.000 untuk 3x makan mustahik dalam sehari, lengkap dengan lauk
WAKTU MEMBAYAR FIDYAH
Waktu membayar fidyah opsional. Jika tidak ada hambatan keuangan, membayar fidyah untuk seorang miskin pada hari Anda tidak dapat berpuasa. Mengakhirkan hingga hari terakhir bulan Ramadhan sebagaimana dikerjakan oleh Anas bin Malik ketika ia tua. Tidak boleh mendahulukan fidyah sebelum Ramadhan, karena hal itu seperti mendahulukan puasa Ramadhan pada bulan Sya’ban.
Untuk informasi pembayaran fidyah:
1. Klik tombol “Bayar Fidyah”
2. Masukkan nominal fidyah ( Rp 50.000 per hari)
3. Pilih metode pembayaran GO-PAY atau transfer Bank (transfer bank BNI, Mandiri, BCA, BRI, BNI Syariah, atau kartu kredit) dan transfer ke no. rekening yang tertera.
Tidak hanya berdonasi, teman-teman juga bisa membantu dengan cara menyebarkan halaman galang dana ini ke orang-orang terdekat agar semakin banyak orang yang ikut membantu.
Jika ada pertanyaan mengenai penggalangan dana ini, teman-teman bisa menghubungi Yayasan Pundi Amal Bakti Ummat di
Wa Center= 085781652960
Website: https://pabu.or.id
Terimakasih atas doa, dukungan dan bantuannya, semoga Tuhan membalas semua kebaikan Sahabat Dermawan.
Belum ada berita terbaru